Berita  

Polisi Lepas Sementara Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Penahanan eks Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut Tangerang telah ditangguhkan. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan Arsin dan tiga tersangka lain diperpanjang dua kali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penahanan keempat tersangka ini ditangguhkan setelah berakhirnya masa penahanan pada 24 April. Penangguhan ini dilakukan karena para tersangka telah menunjukkan sikap yang kooperatif sejak awal penanganan kasus. Selain itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum mengalami ketidaksesuaian pandangan antara Bareskrim dan Kejaksaan, sehingga masih terdapat kesalahpahaman terkait konstruksi kasus pagar laut. Para tersangka dalam kasus ini tidak akan ditahan, karena semuanya telah menunjukkan kolaborasi yang baik selama proses penyelidikan. Selain itu, berkas kasus tersebut kembali karena melibatkan tindak pidana korupsi, dimana terjadi suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan wewenang. Usaha penahanan keempat tersangka telah dihentikan, sesuai dengan keputusan penyidik yang mengutamakan kerjasama dan kejelasan dalam proses perkara.

Source link