Berita  

Revelasi Motor Royal Enfield RK Disita KPK atas Nama Lain

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Meskipun demikian, penyidik KPK belum dapat mengungkapkan nama pemilik sepeda motor tersebut.

Selain sepeda motor, penyidik KPK juga menyita beberapa kendaraan lainnya termasuk mobil Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan sepeda motor Yamaha NMAX. Dalam kasus korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Kasus ini terus diselidiki oleh KPK untuk mengungkap seluruh fakta terkait dan menindak para pelaku korupsi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Source link