Penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahaan pertambangan PT WKM di Polda Maluku Utara menjadi sorotan. Praktisi hukum Abdullah Ismail menekankan pentingnya mempercepat proses penyelidikan tanpa pengecualian. Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah mulai mendapat titik terang dengan sejumlah saksi yang dimintai keterangan. Termasuk di antaranya adalah saksi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Meskipun demikian, izin usaha pertambangan dari PT KPT yang dicabut dan diserahkan kepada PT WKM serta dana jaminan reklamasi yang telah ditetapkan menjadi fokus dalam penyelidikan. PT WKM juga mengakui bahwa Ditreskrimum Polda Maluku Utara sedang mengusut kasus ini.
Penjualan 90 Ribu Ton Bijih Nikel di Maluku Utara: Polda Dalami Penyelidikan

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…