Pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria dengan inisial J yang mengklaim sebagai anggota organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR). Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahim, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 13 Mei 2025 di Jakarta Selatan.
Rahim menjelaskan bahwa J ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap seorang mandor proyek yang saat itu sedang melakukan pembongkaran rumah. Aksi pemerasan dilakukan di Jalan Pulo Kenanga Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain memeras mandor proyek, pelaku juga merampas ponsel karyawan mandor dengan ancaman akan menghentikan proyek jika tidak diberi. Meskipun korban hanya bisa memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, pelaku tetap meminta uang keamanan sejumlah Rp 500.000.
Pelaku kini telah diamankan di Polda Metro Jaya bersama barang bukti berupa baju ormas miliknya yang turut disita. Rahim menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pelaku dalam memeras dan merampas ini mendapat respons keras dari pihak kepolisian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.