portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Heru Budi Memberikan Sinyal Kenaikan UMP DKI Jakarta Menjadi Rp 5,06 Juta

Heru Budi Memberikan Sinyal Kenaikan UMP DKI Jakarta Menjadi Rp 5,06 Juta

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Heru setelah menggelar rapat paripurna bersama dengan DPRD DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 November 2023.

“Sementara itu, pada hari Jumat, 17 November 2023 dilakukan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024, sebagaimana sesuai dengan Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023.”

Pada sidang tersebut, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP dengan formula alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, jika ditelisik maka kemungkinan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 lebih besar Rp165.000 atau 3,4 persen dari UMP tahun 2023, yakni sebesar Rp5.067.381.

Heru menargetkan ketetapan penyesuaian UMP Ibu Kota selambatnya diumumkan besok, Selasa, 21 November 2023.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan tiga rekomendasi kepada Heru dari masing-masing unsur. Unsur pengusaha mengusulkan menggunakan indeks alfa sebesar 0,2 pemerintah provinsi sebesar 0,3, sedangkan buruh sebesar 8,5.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho meresponsnya terkait upaya unjuk rasa terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hari mengatakan tidak masalah dengan permohonan para buruh terkait kenaikan UMP, karena para buruh memiliki hak tersebut.

Namun, apabila terjadi kenaikan UMP yang cukup tinggi justru dapat mengakibatkan pemecatan para karyawan, karena banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar.

Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, menurut Hari sudah ideal untuk menentukan kenaikan angka UMP.

“Sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus, saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja. Karena kan PP 51 itu jelas, di situ kita memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, sama alfa. Alfanya ada berapa? 0,1, 0,2, 0,3, ya sudah kita berkutat di situ saja,” tuturnya.