Kementerian Sekretaris Negara telah menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kementerian Agama. Dalam Perpres tersebut, 8 IAIN berubah menjadi UIN, 1 STAIN menjadi IAIN, dan 1 STAHN menjadi IAHN. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyambut rombongan Kementerian Agama dan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menitipkan generasi penerus bangsa melalui penandatanganan Perpres tersebut kepada lembaga pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.
Lebih lanjut, Wamensesneg menjelaskan bahwa setelah transformasi menjadi UIN, PTKIN harus mampu bersaing dalam mencetak lulusan yang dapat menggerakkan Indonesia maju, sesuai dengan fokus Presiden terkait pangan, energi, hilirisasi, dan teknologi digital. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga menekankan bahwa civitas akademika PTKIN harus mempertahankan distingsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan keunggulan moral.
Dengan bertransformasi menjadi UIN, harapannya adalah PTKIN dapat mencetak lulusan yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara serta menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam nilai-nilai moral dan ketuhanan. Beberapa PTKN yang mengalami transformasi antara lain UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, UIN Sunan Kudus, UIN Madura, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, dan lain sebagainya. Semua ini sebagai upaya untuk menghasilkan lulusan yang siap bersaing dalam era digital dan teknologi yang semakin berkembang.