Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menggodok aturan terkait adat dan kebudayaan Betawi. Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa sedang disusun Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Betawi. Dalam Peraturan Daerah tersebut, regulasi terkait penggunaan ondel-ondel akan dimasukkan agar tidak digunakan lagi untuk mengamen. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga menegaskan agar ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen di jalanan. Pemerintah Daerah berencana membentuk regulasi atau Undang-undang untuk melestarikan ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi. Saat ini, terdapat 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi. Para seniman ondel-ondel perlu diberikan dukungan dan ruang yang layak untuk tampil dengan pantas. Peraturan tersebut diharapkan dapat merawat warisan budaya yang dinamis dan memastikan bahwa ondel-ondel tidak diremehkan.
Perda Adat Betawi: Larangan Mengamen Ondel-ondel

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…