Tuntutan penjara seumur hidup dilayangkan kepada terdakwa pembunuhan jurnalis bernama Juwita asal Kalimantan Selatan. Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dengan pidana penjara seumur hidup. Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi membacakan tuntutan tersebut di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru. Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan merencanakan merampas nyawa korban, sehingga layak dituntut pidana seumur hidup. Atas dasar uraian tersebut, Sunandi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana. Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan dengan sepeda motor miliknya. Korban adalah jurnalis media dalam jaringan lokal di Banjarbaru. Hingga kini, kasus tersebut menjadi sorotan publik dan masih dalam proses hukum.
Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis Dituntut Penjara Seumur Hidup

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…