Berita  

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Loreng

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan desakan kepada kepala daerah untuk menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang masih menggunakan seragam loreng yang mirip dengan TNI atau Polri. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, masyarakat diizinkan untuk membentuk ormas namun tidak diperbolehkan menggunakan seragam serupa dengan TNI, Polri, atau lembaga lainnya.

Polda Metro Jaya telah menangkap 21 orang yang tergabung dalam ormas Pemuda Pancasila, menimbulkan kekhawatiran terkait kesesuaian seragam yang digunakan dengan aturan yang berlaku. Kemendagri menegaskan bahwa ormas yang mengenakan seragam mirip TNI/Polri atau Kejaksaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2017. Bima Arya menyoroti perlunya kepala daerah untuk memberikan pendampingan dan penjelasan kepada ormas yang masih memprotes aturan mengenai seragam, serta menegaskan bahwa pemerintah akan turun tangan jika ada ormas yang menolak untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Kemendagri menekankan bahwa ormas di Indonesia tidak diperkenankan menggunakan pakaian yang menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Ancaman sanksi administratif dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum diberlakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan tersebut. Doktrin ini disesuaikan dengan Pasal 60 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur sanksi bagi ormas yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Source link