Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan selesai pada akhir Desember 2025. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengungkapkan bahwa target ini dianggap realistis karena RUU tersebut kini telah memasuki tahap akhir, yaitu mendengarkan pendapat dari berbagai pihak. Nasir Djamil menegaskan bahwa RUU KUHAP merupakan komitmen Komisi III dan diharapkan dapat mulai berlaku pada tahun depan. Untuk mendukung hal ini, pihaknya terus melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak sebelum menyelesaikan RUU tersebut.
Pada akhirnya, Nasir Djamil berharap bahwa RUU KUHAP dapat diselesaikan pada Desember 2025. Dia juga mengingat UU KUHAP sebelumnya yang disahkan 44 tahun silam, dan berharap agar sejarah tersebut dapat terulang dengan segera merampungkan RUU saat ini. Dengan demikian, RUU KUHAP diharapkan dapat disahkan pada bulan Desember 2025 untuk memastikan hukum acara pidana yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan saat ini.