Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan banyak aspek sebelum menjatuhkan larangan untuk para tahanan tidak menggunakan masker atau menutup wajah mereka saat muncul di depan publik. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pertimbangan tersebut termasuk hak asasi dan asas praduga tak bersalah yang harus dipertimbangkan. KPK juga mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait dengan identitas tahanan yang harus terlihat jelas di hadapan publik, yang dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan mekanisme pemeriksaan di KPK.
Budi juga menyatakan bahwa usulan tersebut sedang dibahas di internal KPK untuk merinci mekanisme pemeriksaan, termasuk penggunaan atribut oleh para tersangka. Meskipun demikian, KPK belum dapat memberikan informasi mengenai waktu yang diperlukan untuk mengkaji dan memutuskan hal tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga melihat kemungkinan RUU tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat mengatur larangan bagi tahanan untuk menggunakan masker atau menutup wajah. Saat ini, RUU KUHAP sedang dalam proses pembahasan di DPR, dan Tanak mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian dibawa ke Komisi III DPR RI untuk diubah menjadi undang-undang.