Berita  

Tom Lembong: Vonis Penjara 4,5 Tahun – Berita Terbaru

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus korupsi terkait impor gula di Kemendag periode 2015-2016 menjadi penyebabnya. Dalam sidang, hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan vonis itu pada Jumat, 18 Juli 2025. Tom Lembong dinyatakan bersalah secara bersama-sama dengan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus. Jaksa menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong, di antaranya dengan penerbitan surat pengakuan impor gula tanpa koordinasi yang tepat antarkementerian. Ancaman pidananya diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Source link