Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menyatakan kesedihannya terhadap kondisi KPK. Megawati merasa sedih karena Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memberikan amnesti untuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Setyo menjelaskan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan, dan Hasto telah dinyatakan bersalah. Pemberian amnesti tersebut merupakan hak Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Megawati secara publik menyampaikan kesedihannya terhadap perlakuan terhadap Hasto, yang menurutnya tidak adil. Dia mempertanyakan perlakuan KPK terhadap kasus yang melibatkan Hasto. Hasto Kristiyanto telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menyediakan dana suap untuk anggota KPU RI periode 2017–2022. Hasto bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah putusan presiden diterbitkan dan diserahkan kepada pimpinan KPK. Pertanyaan terkait keadilan pun terus muncul dalam perkembangan kasus ini.