Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) dan saat ini proses pembukaan kembali atau reaktivasi telah diserahkan kepada lembaga perbankan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa data rekening dormant tersebut diperoleh dari laporan perbankan dan bukan ditentukan oleh PPATK. Proses pemetaan dan penanganan rekening dormant dilakukan secara bertahap dalam 17 batch sejak Mei 2025. Setelah rekening dihentikan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, PPATK membuka kembali rekening tersebut dengan melakukan pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). Seluruh rekening dormant telah dianalisis dan mekanisme reaktivasi sekarang kembali kepada bank masing-masing.
PPATK melakukan tindakan penghentian sementara pada transaksi rekening dormant untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening, seperti jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan dana nasabah tetap aman dan mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan. PPATK meminta bank untuk melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening hanya dilakukan jika keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dapat dipastikan. Tindakan penghentian sementara tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.