Sabtu, 2 Desember 2023 – 04:12 WIB
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil nomor 141/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur masih mendapat tanggapan. Putusan MK itu dianggap tak perlu diperdebatkan.
Salah satu yang memberikan tanggapan positif terhadap putusan MK tersebut adalah G-Nesia, kelompok pendukung Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, Gibran adalah cawapres dari Prabowo Subianto yang akan bertarung dalam Pilpres 2024.
Ketua Umum G-Nesia, Diah Warih Anjari, menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MK sudah tepat dan tidak perlu diperdebatkan. Dia mengatakan bahwa tahapan Pilpres saat ini sudah memasuki masa kampanye dan tiga pasangan calon telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, putusan MK juga tidak perlu dijadikan alasan untuk menyerang Gibran Rakabuming. Ia menyatakan bahwa keikutsertaan Gibran sebagai cawapres tidak melanggar hukum dan etika.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa keikutsertaan Gibran yang baru berusia 36 tahun harus dijadikan semangat bagi generasi muda di Indonesia. Menurutnya, figur yang maju dalam pemilihan umum selama ini selalu politikus senior atau tokoh yang sama. Dengan keikutsertaan Gibran, ia berharap bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda lain untuk terlibat dalam politik.
Diah juga mengajak masyarakat untuk optimis menghadapi pesta demokrasi Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dia menekankan pentingnya rakyat sebagai pemilih memilih pemimpin yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat dan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Putusan terbaru MK tersebut tidak diikuti oleh Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran. Selain itu, delapan hakim yang mengeluarkan putusan tersebut tidak memiliki pendapat yang berbeda.
MK dalam putusannya menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur. Putusan MK itu didasari oleh pertimbangan yang menjadi alasannya menolak permohonan tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya menolak permohonan pemohon secara keseluruhan karena pokok permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan tersebut diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Halaman Selanjutnya
“Tanpa Pak Anwar Usman, delapan hakim konstitusi secara bulat menyatakan tidak ada masalah sama sekali. Faktanya dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Diwa.