Berita  

Sahroni Menilai Remisi Setya Novanto Sesuai Hukum

Pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah dinyatakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurut Sahroni, proses pemberian remisi tersebut telah melalui proses dan keputusan yang diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa pemberian remisi tidak sama dengan pemberian amnesti atau abolisi yang menjadi hak prerogatif Presiden, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan undang-undang.

Sahroni menjelaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk amnesti dan abolisi guna menghindari kegaduhan, namun pemberian remisi kepada Setya Novanto merupakan hasil dari proses yang telah dilalui. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga mengungkapkan bahwa Setya Novanto mendapatkan remisi selama 28 bulan 15 hari sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025. Novanto juga telah melunasi denda dan uang pengganti atas kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.

Mashudi menegaskan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi atau bebas bersyarat asalkan telah memenuhi syarat, tanpa adanya pilih kasih pada kasus tertentu. Dengan demikian, pemberian remisi kepada Setya Novanto dianggap telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link