Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong pembahasan RUU transfer narapidana antarnegara yang sebelumnya terhenti kembali dilanjutkan. Menurut Yusril, banyak permintaan transfer narapidana dari negara lain ke Indonesia, sehingga penting untuk segera menyelesaikan RUU tersebut. Pembahasan RUU transfer narapidana ini pertama kali dimulai pada 2016 namun terhenti.
Yusril menjelaskan bahwa RUU ini akan menggabungkan dua RUU yang sebelumnya telah dibahas, yaitu aturan tentang pemindahan narapidana dan aturan tentang pertukaran narapidana. RUU ini akan mengacu pada konvensi internasional tentang pemindahan narapidana yang telah diratifikasi, seperti Konvensi Palermo tentang transnasional organize crime. Beberapa kementerian/lembaga telah menyetujui draf RUU ini dan pemerintah akan segera mengajukan draf RUU kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sejauh ini, Pemerintah Indonesia telah menggunakan practical arrangement atau perjanjian internasional untuk mengatasi permintaan transfer narapidana karena belum memiliki produk hukum yang jelas mengenai hal ini. Harapannya, RUU ini dapat segera dibahas oleh DPR RI pada akhir tahun ini setelah melalui proses sinkronisasi dengan Presiden. Yusril menekankan pentingnya pembahasan RUU transfer narapidana ini untuk menjawab kebutuhan banyak negara sahabat yang meminta pemindahan narapidana ke Indonesia.