Berita  

Dana Rp69 Miliar Mengalir: Fakta di Balik 3 Rekening Nominee

Skandal pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengemuka dengan melibatkan Irvian Bobby Mahendro (IBM) sebagai tokoh utama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara curang pejabat yang dikenal sebagai ‘Sultan’ Kemnaker dalam pengelolaan uang hasil pemerasan. KPK menemukan bahwa Irvian menggunakan tiga rekening atas nama orang lain untuk menampung dana pemerasan sebesar Rp69 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa salah satu rekening atas nama orang lain yang dimiliki oleh Irvian digunakan untuk keperluan pembelian. Selain itu, KPK juga menyiapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Irvian selain dari jeratan suap dan pemerasan. Disorot pula pelaporan LHKPN Irvian yang tidak sesuai dengan aliran dana yang terdeteksi oleh penyidik.

Praktik pemerasan ini dilaporkan berlangsung sejak tahun 2019, dimana biaya pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275 ribu dinaikkan hingga Rp6 juta. Kelebihan biaya tersebut kemudian dialirkan kepada pihak lain, dimana Irvian diduga menguasai sebagian besar dana tersebut melalui nominee. Nama ‘Sultan’ untuk Irvian muncul dari Immanuel Ebenezer, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang mengungkap fakta tersebut dalam konferensi pers.

KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel, yang terlibat dalam kasus ini dan mereka telah ditahan sejak 22 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker setelah penetapan tersangka. Kasus skandal K3 ini semakin memperlihatkan kompleksitasnya dengan keterlibatan berbagai pihak dan aliran dana yang signifikan.

Source link