Kasus tewasnya ojek online (ojol) Affan Kurniawan setelah dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob menyebabkan sopir rantis, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang etik, Rohmat dikenakan hukuman demosi selama tujuh tahun dan mutasi turun jabatan sesuai dengan masa dinasnya di Polri. Ketua Majelis Sidang KKEP menegaskan bahwa tindakan Rohmat dianggap tercela, dan selain demosi, ia juga harus menjalani penempatan di tempat khusus (patsus) serta meminta maaf, baik lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Affan Kurniawan tewas setelah insiden di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat terjadi demo pada 28 Agustus 2025. Polda Metro Jaya menahan tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan yang melindas Affan, termasuk Bripka Rohmat. Demosi dalam Polri adalah sanksi yang menempatkan anggota ke posisi jabatan yang lebih rendah sebagai hukuman atas pelanggaran. Dampak dari demosi tidak hanya berdampak pada posisi tetapi juga pada tanggung jawab dan kesejahteraan anggota. Arti demosi tidak hanya terjadi dalam Polri tetapi juga dalam dunia kerja umum, yang biasanya disebabkan oleh performa kerja buruk, pelanggaran aturan perusahaan, atau kurangnya keterampilan.