Empat anggota DPRD menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (11/9/2025). Langkah ini diambil untuk mendalami proses penyidikan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar. Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari. Kasi Intelijen Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, mengonfirmasi pemanggilan empat anggota DPRD sebagai saksi, terdiri dari dua anggota DPRD aktif dan dua mantan legislator. Kejaksaan juga mencatat bahwa proses penyidikan tidak berhenti di titik tersebut, dengan rencana pemeriksaan terhadap tujuh tersangka pekan depan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, mengusulkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bisa dibahas di Komisi III DPR RI.
Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggota DPRD Cirebon Rp26 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…