Berita  

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 T ke Bank Himbara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tentang potensi korupsi dalam penyaluran dana Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara. Peringatan ini disampaikan sebagai respons atas kasus korupsi yang marak terjadi di sektor perbankan daerah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha yang sedang diusut oleh KPK harus dijadikan peringatan bersama. Ia menekankan agar para pemangku kepentingan tidak menyalahgunakan dana stimulus yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. KPK akan mengaktifkan kedeputian pencegahan untuk mengawasi peredaran dana tersebut, dengan tujuan agar penyaluran dana benar-benar mencapai sektor produktif sesuai target yang telah ditetapkan. Menkeu, RI Purbaya Yudhi Sadewa, telah mulai mencairkan dana Rp 200 triliun ke perbankan dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dana tersebut akan disalurkan kepada Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, dan BTN, dengan alokasi tertentu untuk masing-masing bank. Purbaya menekankan bahwa penyaluran dana ini berbentuk deposit on call atau simpanan yang dapat ditarik kapan saja setelah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Dia yakin bahwa dana yang disalurkan tak akan diendapkan, mengingat adanya biaya penempatan dana yang mendorong bank untuk mencari imbal hasil yang lebih tinggi.

Source link