Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono, memberikan tanggapannya terhadap keputusan pencabutan visa yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat terhadap Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan para delegasinya sebelum sidang umum PBB. Sugiono menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan ranah otoritas pemerintah AS dan mereka memiliki hak untuk memberikan visa. Dia juga mengungkapkan bahwa masalah ini telah dibahas dalam pertemuan darurat negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Doha dan negara-negara OKI terus mendorong agar visa tersebut dapat diberikan. Resolusi yang mengizinkan Abbas untuk menyampaikan pidato melalui rekaman video dalam Debat Umum tingkat tinggi pekan depan juga disetujui oleh Majelis Umum PBB. Langkah AS ini terjadi di tengah rencana beberapa negara lain yang mengakui Negara Palestina secara resmi dalam pertemuan Majelis Umum.
AS Cabut Visa Presiden Palestina: Respons Menlu Sugiono

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…