Suami Ditangkap Polisi Bakar Rumah setelah Ribut dengan Istri

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang melakukan pembakaran rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9). Koordinasi dilakukan bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Cakung Timur pada Jumat (19/9) malam. Identitas pelaku dan detail kasus masih dalam proses penyelidikan.

Kepolisian masih berusaha mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi yang ada. Investigasi terus dilakukan untuk memahami motif pelaku dan proses pembakaran rumah kontrakan. Akibat kebakaran tersebut, istrinya, Siti Nurkalisah (33) mengalami luka bakar dan mertuanya, Marniati (50) mengalami memar.

Kebakaran rumah kontrakan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga, di mana luas area terbakar mencapai 3×6 meter persegi (m2). Diketahui bahwa kebakaran ini dilaporkan oleh warga sekitar langsung ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta. Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera merespons laporan tersebut dengan mengerahkan tim pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.

Dua unit mobil pompa dengan 10 personil dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta. Upaya pemadaman api berhasil dilakukan dengan cepat, dimulai pukul 08.37 WIB dan selesai pada pukul 08.51 WIB. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap detail dari kejadian ini.

Source link