Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Permintaan ini berkaitan dengan kebijakan khusus terkait kegiatan politik dari negara lain yang berlaku di Malaysia.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengharuskan izin disampaikan tiga hingga enam bulan sebelum acara politik dilaksanakan di Malaysia. Hal ini termasuk pemungutan suara dari negara lain.
Hasyim menyatakan bahwa izin kegiatan di premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia, atau Sekolah Indonesia harus diajukan tiga bulan sebelum kegiatan. Sementara itu, izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia enam bulan sebelumnya.
Karena adanya kebijakan baru ini, KPU meminta bantuan dari Presiden Jokowi agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur tetap bisa dilaksanakan. Hasyim optimis dengan upaya Presiden Jokowi sehingga pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dapat terlaksana.
Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode selama dua hari, yaitu pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK). Metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024, sedangkan metode TPS dilaksanakan pada 10 Maret 2024.