Rabu, 20 Maret 2024 – 11:25 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat memastikan status hakim konstitusi Arsul Sani dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, khususnya untuk sengketa Pilpres.
Arsul sebelumnya menyatakan komitmennya tidak akan terlibat dalam sengketa Pileg yang berkaitan dengan PPP. Hakim konstitusi dari jalur parlemen itu beralasan dirinya merupakan mantan kader partai Kabah sehingga tak etis untuk terlibat. Meski begitu, MK belum dapat memberikan jawaban terkait status Hakim Arsul Sani dalam penanganan PHPU Pilpres.
PPP sendiri dalam Pilpres 2024, tergabung dalam koalisi pendukung capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Nah itu (Arsul Sani boleh ikut tangani PHPU Pilpres) pertanyaannya belum terjawab,” kata Ketua MK Suhartoyo saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Maret 2024. Suhartoyo lanjut menjelaskan Arsul Sani sebelumnya menyerahkan kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi lain terkait boleh tidaknya dia ikut terlibat dalam PHPU mengenai hasil pilpres. “Nanti dirapatkan kalau tentang Pak Arsul,” imbuhnya.
Arsul baru menjabat hakim konstitusi selama dua bulan. Eks Sekretaris Jenderal PPP itu jadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki purnabakti. Arsul mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis, 18 Januari 2024. Pengucapan sumpah jabatan ini merujuk Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).