Senin, 3 Juni 2024 – 07:41 WIB
Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan atau Tapsel berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis solar di sebuah gudang, Desa Tolang Jae, Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel. Ternyata gudang BBM ilegal itu milik Kepala Desa atau Kades Tolang Jae, berinisial AS (45).
Aksi penggerebekan itu dilakukan petugas kepolisian pada Kamis sore, 30 Mei 2024. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi di gudang tersebut. AS yang juga kades merupakan dalang atau aktor intelektual dalam penimbunan BBM ilegal itu.
“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa dan tidak memiliki izin niaga,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 2 Juni 2024.
Yasir menjelaskan kronologi pengungkapan kasus gudang BBM ilegal tersebut yang berawal pasca menangkap AAH (50). Penangkapan itu dilakukan saat melakukan pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,” ujar eks Kapolsek Medan Sunggal itu.
Dia menuturkan, dalam bisnis haram tersebut, sang kades melakukan modifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH dengan menggunakan baby tank bermuatan 1 Ton atau 1.000 Liter.
Kemudian, AAH selaku sopir, melakukan pembelian BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae. Pembelian itu dilakukan secara berulang-ulang setiap hari.
“(AAH melakukan pembelian) sampai bisa mengumpulkan 900 Liter (BBM solar subsidi) per hari. Dan saat ini, kita mengamankan lebih kurang 10 Ton minyak (BBM) solar (subsidi),” ujar Yasir.
Yasir menambahkan, selain pemilik gudang dan sopir, polisi juga mengamankan salah seorang petugas di SPBU berinisial, HN (27). Dengan demikian, pihaknya sudah mengamankan 3 tersangka, AS, AAH, dan HN.
“Para tersangka melakukan aksi terlarang ini lebih kurang 3 bulan terakhir. Para tersangka, melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi,” jelas Yasir.
Sementara, barang bukti yang berhasil disita 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi. Kemudian, ada juga satu unit mobil L300, baby tangki BBM kapasitas 1 Ton dan mesin sedotnya. Selain itu, ada uang tunai senilai Rp6.120.000 dari hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter.
Selanjutnya, polisi juga turut mengamankan mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsi mesin itu untuk memindahkan BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di Gudang.
Terakhir, pihaknya mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter. Terkait kasus ini, Kapolres mengaku akan laksanakan penyidikan lebih lanjut.
“Uang ini (jumlah pembeliannya) di atas harga eceran tertinggi,” tutur perwira melati dua itu.
Yasir menuturkan, sesuai harga eceran tertinggi, harusnya SPBU jual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Namun, petugas SPBU (HN) menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp7.000.
Kemudian, kepolisian juga menyita receiver hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut melakukan pengisian BBM solar subsidi lebih dari pada satu kali dalam satu hari.
Lebih lanjut, Yasir juga menuturkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke laboratorium. Dalam kasus ini, Kapolres mengaku akan segera melengkapi berkas perkara supaya segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
Pun, dia tak menafikan kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka lainnya. “Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi),” jelas Yasir.