Kamis, 1 Agustus 2024 – 10:45 WIB
Bogor, VIVA – Acara ‘Beach Party’ yang diselenggarakan di Kafe Sharinc Kota Bogor dibatalkan setelah mendapat protes dari warga setempat. Acara tersebut dibatalkan karena berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat karena mengiklankan wanita yang mengenakan bikini.
Dari unggahan instagram @sharic.bogor terlihat postingan seorang wanita menggunakan bikini hitam yang diketahui DJ Silvy diiringi tulisan Event Cancelled. Acara tersebut dibatalkan setelah didatangi oleh warga sehari sebelumnya.
“Kami atas nama seluruh umat Islam Kota Bogor mendatangi Sharinc Kafe yang mana kita semua tahu di Instagram tersebar undangan kemaksiatan, untuk adanya pesta Bikini, atau pesta pakaian pantai dan juga ada pengiklanan minuman keras, terang-terangan di Instagram milik kafe Sharinc ini,” ujar Abdul Kodir Jaelani kepada wartawan, Rabu (31/7/2024)
Abdul mengatakan, kedatangan warga ke lokasi untuk menolak keras acara tersebut karena telah menimbulkan kerusuhan dan menghina umat Islam di Kota Bogor.
“Kami datang ke sini untuk menunjukkan sikap keras kami dengan tegas agar acara tersebut dihapus, kami menuntut kafe tersebut meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan termasuk penghinaan kepada umat Islam di Kota Bogor, umat Islam yang beriman, umat Islam yang menuntut membersihkan Kota Bogor ini dari kemaksiatan dan juga pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.
Selanjutnya, warga menuntut agar aparat Kepolisian dan pemerintah Kota Bogor bersikap tegas menertibkan kafe tempat hiburan yang melanggar aturan.
“Kami meminta aparat dan pemerintah bersikap tegas khususnya terhadap semua kafe yang melanggar aturan khususnya yang mengundang kemaksiatan,” jelasnya.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syachh, menyampaikan bahwa pihak Kafe setuju untuk membatalkan acara tersebut.
“Sudah dibatalkan (Beach Party). karena berpotensi menimbulkan kerusuhan (masyarakat),” jelasnya kepada Wartawan.
Airlangga Respons Peluang PKS Gabung Poros Koalisi Prabowo
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah mencapai 99,5 persen.
VIVA.co.id – 1 Agustus 2024