portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

KPK Memeriksa Tiga Pimpinan DPRD Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK Memeriksa Tiga Pimpinan DPRD Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Kamis, 26 September 2024 – 13:27 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita. Saat ini, KPK memanggil beberapa saksi, termasuk tiga orang yang merupakan pimpinan DPRD Kota Semarang.

Baca Juga :

Oknum Anggota DPRD Depok Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Tindakan Asusila

“Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis, 26 September 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Baca Juga :

Nawawi Bilang Gak Penting Pimpinan KPK Umumkan Hasil Analisis Dugaan Gratifikasi Kaesang

Tiga pimpinan DPRD Kota Semarang yang diperiksa antara lain Meidiana Kuswara sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019-2024, Kadar Lusman sebagai Ketua DPRD Kota Semarang 2019-2024, dan Rahmulyo Adi Wibowo sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang 2019-2024.

Selain itu, terdapat saksi lain yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kota Semarang dan seorang swasta. KPK telah memanggil total enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga :

KPK Blak-blakan Soal Banyak Saksi Mangkir Pemanggikan terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

Namun, belum ada informasi mengenai kehadiran para saksi yang seharusnya dipanggil oleh Penyidik KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang. KPK menegaskan bahwa dalam penyelidikan kasus ini tidak ada unsur politisasi.

“Kami fokus pada penanganan perkara. Jadi, saat dalam penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi yang layak untuk naik ke tahap penyidikan, hal tersebut dilakukan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi standar bagi lembaga antirasuah dalam mengusut kasus korupsi. Oleh karena itu, Asep menyatakan bahwa tidak ada faktor lain yang mempengaruhi, termasuk faktor politik.

“Kami mempertimbangkan hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Itu saja. Kami berfokus pada aspek hukum,” tambahnya.

Asep mengatakan bahwa jika hasil eksposé perkara menyatakan layak untuk dijadikan subjek penyidikan, maka hal tersebut akan dilakukan dengan syarat terpenuhinya dua alat bukti.

“Kemudian, jika hasil eksposé menyatakan demikian, artinya semua peserta eksposé menyetujui untuk naik ke tahap penyidikan, maka penyidikan akan dilakukan,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

“Kami fokus pada penanganan perkara. Jadi, saat dalam penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi yang layak untuk naik ke tahap penyidikan, hal tersebut dilakukan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya