portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Mengubah Judul: Prayitno Minta Maaf dan Menarik Gugatan Katering Haji sebesar Rp1,1 M

Mengubah Judul: Prayitno Minta Maaf dan Menarik Gugatan Katering Haji sebesar Rp1,1 M

Selasa, 31 Oktober 2023 – 07:19 WIB

SIDOARJO – Jemaah haji asal Sidoarjo, Prayitno membatalkan gugatannya terhadap Kementerian Agama terkait layanan katering selama pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1444 H/2023 M. Prayitno juga meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, 23 Oktober 2023.

Prayitno merupakan bagian dari kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17). Ia berangkat pada tanggal 29 Mei 2023 dan kembali ke tanah air pada tanggal 22 Juli 2023. Setelah pulang dari Tanah Suci, Prayitno menggugat Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,1 miliar. Ia mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda.

Prayitno menggugat karena merasa dirugikan atas layanan haji selama di Arab Saudi. Ia mengklaim dirinya tidak mendapatkan makan sebanyak 11 kali, yaitu 9 kali tidak mendapatkan makan selama tiga hari di Makkah dan 2 kali tidak mendapatkan makan saat berada di Muzdalifah. Namun, pihak Kementerian Agama sejak awal sudah menginformasikan bahwa layanan katering dihentikan sementara sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah – Muzdalifah – Mina (Armuzna) untuk semua jemaah haji Indonesia. Selain itu, di Muzdalifah memang tidak ada layanan katering, jemaah hanya diberikan camilan berat saat akan berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa sidang atas gugatan Prayitno di PN Sidoarjo telah dilaksanakan beberapa kali. Sidang perdana dilaksanakan pada tanggal 5 September 2023 dengan agenda Mediasi. Sidang kedua dilaksanakan satu pekan setelahnya, tanggal 12 September 2023. Pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya dari Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun, pihak tergugat tidak menerimanya sehingga mediasi dianggap gagal.

Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pokok perkara dan pembacaan gugatan pada tanggal 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan eksepsi dan jawaban terhadap gugatan Prayitno. “Kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Apa yang dikatakan penggugat dalam gugatannya tersebut sama sekali tidak benar,” ujar Taufik.

“Pada Sabtu, 14 Oktober 2023, penggugat tiba-tiba mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo. Dan atas hal ini, kami sebagai kuasa hukum melaporkan hasil persidangan kepada para tergugat,” lanjut Taufik. Para tergugat setuju dan menerima pencabutan gugatan Prayitno dengan syarat penggugat harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo. Pada sidang tanggal 30 Oktober 2023, Prayitno secara sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim, dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan viralnya perkara ini.

“Sekarang gugatan resmi dicabut dengan persetujuan dari klien kami. Sehingga perkara sudah selesai,” tambahnya. Taufik menyesalkan langkah Prayitno yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Taufik menilai ada yang tidak beres dalam gugatan Prayitno sejak awal. Sebelum mengajukan gugatan perdata kepada PN Sidoarjo, Prayitno sebenarnya telah menghubungi Kemenag Sidoarjo untuk meminta kompensasi agar tidak digugat. Kemenag Sidoarjo juga telah mengundang Prayitno untuk bertemu dan memberikan penjelasan. Namun, Prayitno tetap melanjutkan gugatannya ke PN Sidoarjo dan memviralkannya melalui media.

“Tentunya ini menjadi pelajaran bagi Prayitno dan siapa pun agar lebih berhati-hati. Berikanlah kritik dan kontrol terhadap pelaksanaan haji yang diatur oleh undang-undang dengan cara yang elegan, santun, dan bijak,” pungkas Taufik.