portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha di Bank Jepara Artha

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha di Bank Jepara Artha

Rabu, 9 Oktober 2024 – 03:08 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi baru. Kasus korupsi yang diduga adalah pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 hingga 2024.

Dalam kasus baru yang sedang diselidiki ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus tersebut. Dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Juru Bicara KPK yang berasal dari Polri mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Identitas lengkap para tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK karena penyidik masih melakukan pendalaman.

“Proses penyelidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat diumumkan saat ini,” kata Tessa.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan rekomendasi pencegahan kepada lima orang. Pencegahan tersebut dilakukan agar kelima orang tersebut tidak dapat bepergian ke luar negeri, yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 hingga 2024,” tambahnya.