Kamis, 17 Oktober 2024 – 00:06 WIB
Medan, VIVA – Tim kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengejar bandar sabu. Aksi seperti dalam film action tersebut akhirnya membuahkan hasil, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 40 kilogram.
Selain itu, 4 pelaku juga ditembak di bagian kakinya. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PMN (40), warga Jalan Klambir V, Tanjung Gusta, Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Selain itu, BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Namo Tualang, Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Sibiru-biru, Deliserdang.
Dalam video yang diterima VIVA dari Polda Sumut, tim polisi mengejar keempat pelaku dari Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, keempat pelaku berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, Kota Medan, Senin malam, 14 Oktober 2024.
“40 kilogram sabu berhasil disita. Dan, sebanyak 4 pelaku ditangkap serta diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu 16 Oktober 2024. Hadi menyampaikan bahwa keempat pelaku narkoba yang ditangkap merupakan pengedar besar jaringan Sumatera yang selama ini menjadi target operasi Polda Sumut.
Menurut Hadi, dari pemeriksaan awal barang bukti sabu tersebut dibawa dari Tanjungbalai untuk diedarkan di wilayah Kota Medan, Deliserdang. “Terhadap keempatnya bersama barang bukti narkoba itu, sudah ditahan di Mapoldasu Sumut,” ujar Hadi.