Rabu, 1 November 2023 – 03:02 WIB
Jakarta – Mulai hari ini, sanksi tilang akan diberlakukan kembali di Ibu Kota bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Polisi menyatakan bahwa prosedur pemeriksaan dan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat terkena razia akan sama dengan yang sebelumnya pernah dilakukan.
“(Prosedur pemeriksaan dan penilangan) Sama,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Rabu 1 November 2023.
Adapun lokasi razia uji emisi hari ini di Jakarta, rencananya akan dilakukan di 5 titik. Namun, mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Depok tersebut mengatakan bahwa lokasi dapat berubah jika mereka menemukan lokasi yang lebih tepat untuk dilakukan razia.
“Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik,” ujarnya.
Berikut ini lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa dilakukannya razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Halaman Selanjutnya:
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.