Rabu, 1 November 2023 – 13:11 WIB
Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 1 November 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam nota pembelaannya itu, Anang sempat mengungkit pengalaman kerja bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate. Anang mengaku salah menilai sosok Plate.
Selama ini, Anang menilai Plate merupakan sosok pemimipin yang dapat mengayomi dan bertanggungjawab kepada anak buah, termasuk dirinya. “Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini. Saya akui, bahwa saya salah menilai beliau selama ini. Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah,” kata Anang saat membacakan pledoi, Rabu, 1 November 2023.
Namun, penilaian itu berubah. Kini, Anang melihat sosok Plate sebagai seorang pengecut yang melemparkan kesalahan hanya pada dirinya. Anang pun mengaku hanya bisa terdiam saat mendengar argumen pembelaan diri Plate. “Tapi, dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seseorang yang baik namun pengecut. Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau,” ucapnya. “Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri. Saya akui, beliau seorang politisi ulung,” sambung Anang.
Lebih lanjut, Anang pun menyesali perbuatannya yang akhirnya menyebabkan dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini. “Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan, kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya. Apakah akan menjadi lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat,” jelas Anang.
Seperti diketahui, Anang Achmad Latif dituntut kurungan penjara selama 18 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Anang bersalah dan terlibat dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun, menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” kata Jaksa, Rabu 25 Oktober 2023.
Tak hanya itu, Anang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Anang diduga melakukan TPPU sebesar Rp5 miliar yang digunakan untuk membeli motor, mobil dan rumah. Selain kurungan penjara, Anang juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 12 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.