Berita  

“Gus Miftah Mundur tanpa Setor LHKPN: Komentar KPK”

Miftah Maulana Habiburrahman, dikenal sebagai Gus Miftah, telah mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto setelah tidak pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama menjabat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sekarang Gus Miftah tidak lagi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, sehingga KPK tidak memiliki instrumen untuk memaksa orang tersebut untuk melaporkan harta kekayaannya. Meskipun demikian, jika Gus Miftah tetap ingin melaporkan LHKPN ke KPK, itu akan diapresiasi namun bukan merupakan suatu paksaan.

Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden setelah kontroversi yang melibatkan dirinya mengolok-olok seorang penjual es teh bernama Sunhaji saat acara pengajian di Magelang, Jawa Tengah. Kejadian ini mendapat kecaman keras dari masyarakat dan bahkan ada petisi di media sosial yang menuntut agar Gus Miftah dicopot dari jabatannya. Gus Miftah kemudian bertemu dengan Sunhaji untuk menyampaikan permintaan maafnya atas insiden tersebut.

Meskipun telah mengundurkan diri, isu terkait LHKPN dari Gus Miftah masih menarik perhatian publik. Kasus ini membuka diskusi tentang kewajiban bekas pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara. Semua perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti melalui sumber terpercaya.