Pada Selasa, 24 Desember 2024, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, seorang balita berusia 2 tahun dengan inisial MAS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya yang bernama Bayu Nanda Pratama (33). Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Padang Pariaman. Menurut Ahmad Faisol, pengaruh judi online dan narkoba menjadi pemicu tersangka untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya. Pelaku diketahui melakukan penganiayaan karena kalah dalam judi online, serta dipengaruhi oleh narkoba. Kronologis kejadian dimulai ketika tersangka sedang bermain judi online, sedangkan korban MAS terbangun dan menangis keras karena tidak ada ibunya di sekitar. Ini membuat tersangka marah dan merasa terganggu, yang mengakibatkan dia melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut. Kelakuan brutal pelaku bahkan disaksikan oleh istrinya, yang juga ibu kandung dari korban. Setelah kondisinya diperhatikan ibunya, korban segera dibawa ke RSUD Padang Pariaman dan kasus ini dilaporkan ke Polres setempat. Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat tidur, dan menyita sejumlah barang bukti termasuk alat penghisap narkoba. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan terhadap seorang balita yang seharusnya dilindungi dan terpelihara.
“Kasus Ayah Tiri Sadis di Padang Pariaman: Balita Terpengaruh Narkoba”

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…