Sabtu, 4 November 2023 – 03:20 WIB
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta Bareskrim Polri untuk menyelidiki aliran dana tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Nasir menduga dana hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang mengalir ke sejumlah pihak. Politikus PKS itu meminta agar Bareskrim mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
“Ini sangat menarik karena nanti akan diketahui aliran uang itu. Dari siapa, untuk siapa, dan digunakan ke mana saja uang hasil pencucian itu. Sebab tidak mungkin Panji Gumilang bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Nasir kepada wartawan pada Jumat, 3 November 2023.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Kamis, 2 November 2023.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan pencucian uang dan korupsi dana BOS. Salah satu aset yang disita oleh penyidik adalah warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.
Nasir menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Bareskrim telah memenuhi harapan publik. Ia mengatakan bahwa banyak yang tidak menyangka Panji Gumilang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia terkait Panji Gumilang ini. Harapan publik adalah agar kasus ini tidak hanya berhenti pada Panji Gumilang saja. Oleh karena itu, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sangat ditunggu oleh publik agar tuduhan pencucian uang Panji Gumilang dapat diusut sampai ke akar-akarnya,” ujar Nasir.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 Triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Aliran dana tersebut ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika kita melihat transaksi TPPU, total kerugian yang ditimbulkan oleh Panji Gumilang kurang lebih sebesar Rp 1,1 Triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Kamis kemarin.