Berita  

“Pentingnya MK Memilih Spa Sebagai Jasa Kesehatan Tradisional”

Pada tanggal 5 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait dengan klasifikasi mandi uap/spa sebagai jasa hiburan. Dalam putusannya, MK menafsirkan mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini bertentangan dengan norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 yang, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 kecuali jika dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

MK menyatakan bahwa pengklasifikasi mandi uap/spa bersamaan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan kepastian hukum terhadap posisi mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, yang dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan terhadap penggunaan layanan ini. Arief menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan pelaksana terkait. Pengakuan terhadap pentingnya pelayanan kesehatan tradisional sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional menunjukkan nilai-nilai kearifan lokal yang harus dipertahankan.

Secara terpisah, para Pemohon yang mempertanyakan tarif pajak mandi uap/spa dalam UU HKPD dinilai tidak beralasan menurut hukum oleh MK. Besarannya tarif pajak ini merupakan wewenang pembentuk undang-undang sesuai Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. MK juga menekankan bahwa objek pajak daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga tidak ada pajak ganda seperti yang dikhawatirkan para Pemohon.

Dengan demikian, putusan MK menyatakan bahwa mandi uap/spa seharusnya diterima sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai hiburan. Keputusan ini menegaskan pentingnya mendukung pelayanan kesehatan tradisional sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga nilai-nilai tradisional dalam layanan kesehatan.