Sidang kasus pemerasan warga Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat pada tahun 2024 kembali digelar oleh Polri. Tiga polisi yang terlibat dalam kasus tersebut diidentifikasi sebagai AJH, AB, dan DM. AJH mendapat sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun, sedangkan dua polisi lainnya didemosi selama 8 bulan. Mereka tidak akan lagi menempati fungsi penegakan hukum atau Reserse sesuai dengan keputusan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago.
Selain demosi, ketiga polisi tersebut juga dikenakan sanksi administratif lanjutan berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Erdi menjelaskan bahwa keduanya juga harus menghadapi sanksi etika dengan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. Selain itu, mereka diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Polisi menangkap sejumlah WNA dan WNI yang diduga menggunakan narkoba dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran. Namun, proses rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT). Selain itu, terjadi permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka. Seluruh kejadian ini disampaikan oleh Erdi sebagai bentuk penjelasan terkait tindakan yang dilakukan oleh pelanggar pada kasus tersebut.