Berita  

Polemik Legalitas SHGB Pagar Laut Tangerang: Penemuan Menjanjikan

Kepala Desa Kohod, Arsin, memicu perdebatan panas dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron meninjau langsung lokasi setelah Arsin bersikeras bahwa area laut tersebut dulunya adalah kolam atau empang yang dilindungi oleh batu-batu sejak tahun 2004. Namun, Nusron menegaskan bahwa dalam hukum, tanah yang hilang akibat abrasi sudah dianggap musnah, sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut secara otomatis batal. Kementerian ATR/BPN telah memutuskan untuk mencabut sertifikat SHGB dan SHM yang terkait dengan area laut PT Intan Agung Makmur, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut melanggar aturan hukum terkait batas daratan dan garis pantai. Proses pembatalan sertifikat dilakukan secara bertahap untuk memastikan keakuratan dan transparansi prosedur. Kabar terkait pemasangan pagar laut yang viral juga menjadi perbincangan, namun Kepala Desa Kohod membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa aktivitas nelayan di wilayah tersebut tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Meskipun demikian, sejumlah warga telah melaporkan Arsin dan delapan orang lainnya, termasuk seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut secara swadaya. Kabar terbaru menyebutkan bahwa sebagian besar dari 263 sertifikat yang diterbitkan telah dicabut untuk memastikan keterbukaan dan keakuratan dalam proses pembatalan.