Berita  

Pria Tangerang Ditangkap Polisi: Penemuan Mengejutkan Anak Balita

Pada Sabtu, 1 Februari 2025, seorang pria bernama IA berusia 25 tahun telah ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota karena melakukan kekerasan terhadap seorang anak balita di sebuah perumahan di Karang Tengah, Kota Tangerang. Aksi keji pelaku ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) warga dan tersebar di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi serta barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi berhasil mengamankan IA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku marah karena anak tersebut terus menangis saat dibonceng menggunakan sepeda motor untuk berkeliling perumahan. Pelaku berencana untuk mengajar ngaji kepada kakak korban namun mengalami kejadian tragis saat mengajak korban jalan-jalan.

Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 tahun penjara.