portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Alasan Penting SYL Bertahan Melawan KPK di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Kementan

Alasan Penting SYL Bertahan Melawan KPK di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Kementan

Senin, 6 November 2023 – 16:53 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Status SYL jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Baca Juga :

Giat di Aceh, Firli Bahuri Bakal Absen Pemeriksaan Kasus Pemerasaan SYL Besok

Alasan politikus Nasdem itu ingin melawan lembaga antirasuah itu karena SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sebelumnya.

“Prosedur menemukan dan menetapkan tersangka wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan dan memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama,” kata kuasa hukum SYL, Dodi S Abdulkadir saat membacakan gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Baca Juga :

Bareskrim Bakal Periksa Panji Gumilang Sebagai Tersangka Pencucian Uang Kamis Besok

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Menurut Dodi, KPK dinilai menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa sesuai peraturan dalam KUHAP. Bahkan, selain melanggar KUHAP, KPK juga dinilai melanggar UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014 dalam menetapkan SYL sebagai tersangka.

Baca Juga :

Jabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Segini Harta Kekayaan Irjen Rudi Setiawan

“Pemohon (SYL) telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” kata dia.

Pun, di sisi lain, dia juga menyebut SYL ditetapkan sebagai tersangka tanpa menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Kata dia, hal itu tidak sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014 dalam halaman 95 alinea terakhir sampai halaman 96 alinea pertama dan dalam halaman 98 baris ke 13 sampai dengan baris ke 20.

“Pemohon baru 1 kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik Il serta LKTPK, yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprinlidik,” ujarnya.

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Sebagai informasi, mantan Mentan SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. Langkah praperadilan SYL dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan praperadilan SYL diajukan pada Rabu 11 Oktober 2023. “(SYL ajukan praperadilan) benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.

Adapun nomor perkara tersebut adalah 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sidang perdana dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023. “Sidang Pertama : Senin, 30 Okt. 2023,” ujar Djuyamto.

Praperadilan tersebut diajukan secara langsung oleh pemohon SYL. Sementara itu, KPK sebagai termohon. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan nanti adalah Alimin Ribut Sujono.

Halaman Selanjutnya

“Pemohon baru 1 kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik Il serta LKTPK, yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprinlidik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya