portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Oknum Kepsek di Sumenep Ditangkap Setelah Menerima Ibu yang Membawa Putrinya untuk Disetubuhi

Oknum Kepsek di Sumenep Ditangkap Setelah Menerima Ibu yang Membawa Putrinya untuk Disetubuhi

Minggu, 1 September 2024 – 16:28 WIB

Sumenep, VIVA – Seorang perempuan berinisial E (41), di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. E tega menyodorkan putri kandungnya sendiri, T (13), untuk dijadikan pemuas nafsu seorang oknum kepala sekolah (kepsek), berinisial J (41).

Baca Juga :

Kisah Pilu Anak 13 Tahun di Sumenep, Diantar Ibu Kandung untuk Diperkosa Oknum Kepsek

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, E ditangkap oleh tim Resmob pada Kamis sore, 29 Agustus 2024, di Kecamatan Kalianget. E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ibunya [korban] dijerap pasal TPPO,” kata Widiarti kepada VIVA pada Minggu, 1 September 2024.

Baca Juga :

Moms Sibuk Kerja Sampai Sulit Bonding Sama Anak? Yuk, Lakuin Cara Ini

Widiarti menjelaskan, E adalah seorang guru berstatus sebagai aparatur sipil negara atau PNS. Sementara, J juga PNS yang menjadi kepsek.

Diketahui, antara E dan J sudah lama berhubungan dan bahkan terjalin perselingkuhan. Sementara, suami E atau ayah korban sudah pisah rumah.

Baca Juga :

Detik-Detik ABG Nekat Tiduran di Stasiun Cikarang Hingga Tewas Dilindas Kereta

Ilustrasi pelecehan seksual

Widiarti mengatakan, E tega menyodorkan putri kandungnya, T, untuk bersetubuh karena diiming-imingi sejumlah uang dan sepeda motor Vespa matik oleh J.

E lalu memperdaya putrinya dengan modus ritual penyucian diri. Korban yang masih ABG tak berdaya setelah kena pengaruh ibu kandungnya.

“Ibu kandung T dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J karena E diiming-imingi sejumlah uang oleh J,” ujar Widiarti.

Dia menjelaskan, tindakan durjana itu berawal saat korban meminta kepada E agar dibelikan motor matik Vespa pada Februari 2024.

E berdalih dengan menyanggupi permintaan sang putri dengan syarat T mau melaksanakan ritual penyucian diri yaitu hubungan badan dengan J. Rencana biadab itu lalu disampaikan E kepada J.

Namun, T menolak syarat itu. Pada Kamis, 8 Februari 2024, malam, E menyampaikan lagi soal itu kepada putrinya. Bahkan, ketika itu, E mengancam akan tinggal di indekos di Kota Sumenep bila perbuatan hubungan badan dengan J tidak dilakukan.

Tak ingin ditinggal sendiri, T akhirnya menuruti niat jahat ibunya itu. Keesokan harinya, Jumat, 9 Februari 2024, E lalu membawa putrinya ke rumah J di Perumahan BSA Kolor, Kabupaten Sumenep.

T kemudian dibawa masuk ke dalam oleh J, sementara E keluar. J berusaha menyetubuhi T namun gagal karena tidak ereksi.

Saat akan pulang, J lalu memberi uang E sebesar Rp200 ribu. Sementara T diberi Rp100 ribu.

Kepada T, J berjanji setelah berhubungan badan akan dibelikan motor matik Vespa. “J juga berkata [ke T] agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dengan J tidak ketahuan orang,” cerita Widiarti.

Pada Jumat, 16 Februari 2024, E kembali mengantarkan putrinya ke rumah J. Di rumah, J lagi-lagi mengajak T berhubungan badan. Setelah selesai, E lalu datang menjemput putrinya.

“Setelah itu, Saudara J memberikan uang senilai Rp200 ribu kepada pelaku E. Dan, pelaku memberikan yang kepada anaknya E sebesar Rp100 ribu,” jelas Widiarti.

Pada Juni 2024, J mengajak E dan putrinya untuk menginap di sebuah hotel di Surabaya. T dibujuk agar mau dengan alasan ritual penyucian diri segera selesan dan Vespa akan dibelikan.

Sesampai di dalam kamar hotel, J sudah tak berbaju. E kemudian meminta putrinya agar membuka pakaiannya. Persetubuhan pun terjadi. Setelah itu, E diberi duit Rp500 ribu, putrinya Rp200 ribu.

Perbuatan bejat di sebuah hotel di Surabaya itu diulang lagi oleh J dan E. T kembali diajak menginap di hotel. Lalu, dua kali behubungan badan kemudian diberi duit masing-masing Rp200 ribu.

Sementara ibunya mendapatkan imbalan dari J sebesar Rp1 juta setiap kali persetubuhan terjadi.

Kini, J dan E sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun E diancam dengan Undang-undang Pemberantasan TPPO. Sementara, korban T saat ini mengalami trauma psikis.

Halaman Selanjutnya

E lalu memperdaya putrinya dengan modus ritual penyucian diri. Korban yang masih ABG tak berdaya setelah kena pengaruh ibu kandungnya.

Exit mobile version