Penemuan Prostitusi Daring Anak di Jakut: Wawasan Baru

Kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur terus menjadi sorotan Kepolisian Sektor Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara. Dalam upaya menangani masalah ini, Polsek Kelapa Gading telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam perdagangan manusia melalui prostitusi daring. Dari tujuh tersangka, terungkap bahwa dua di antaranya merupakan perempuan di bawah umur, EF (15 tahun) dan LA (15 tahun).

EF bertugas sebagai bendahara yang mengumpulkan uang dari hasil prostitusi, sedangkan LA bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban. Selain itu, lima pelaku pria juga terlibat, dengan peran masing-masing dalam menjalankan aksi prostitusi daring.

Dalam penyelidikan, Polsek Kelapa Gading menemukan bahwa kelompok ini terbagi dalam dua kelompok kecil yang tidak memiliki mucikari, namun menggunakan joki untuk mencari pelanggan. AKP Kiki Tanlim menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kasus prostitusi atau eksploitasi anak di wilayah Kelapa Gading.

Ia juga mengimbau agar orang tua lebih waspada terhadap bahaya eksploitasi anak di era digital. Penegakan hukum menjadi langkah penting untuk mencegah aksi perdagangan manusia, terutama anak di bawah umur. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat membuat para pelaku lain takut dan jera. Polsek Kelapa Gading akan terus melakukan pengejaran terhadap kasus ini guna mencegah eksplotasi anak di wilayah tersebut.

Exit mobile version