Pembunuh Pria Diamankan Polisi di Kamar Indekos Cilincing

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MY alias A di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di Bengkulu setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku dijerat dengan pasal pasal 338 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan dalam penusukan terhadap korban. Motif dari kasus ini diduga bermula dari masalah asmara antara pelaku dan korban terkait dengan seorang perempuan. Perempuan tersebut adalah mantan pacar pelaku dan sedang berencana untuk kembali kepada mantan kekasihnya. Hal ini membuat korban menjadi emosi dan mengirim pesan singkat keras kepada pelaku melalui WhatsApp. Akibatnya, terjadi cekcok antara keduanya yang berujung pada penusukan oleh pelaku kepada korban. Dengan peristiwa ini, polisi terus melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Source link

Exit mobile version