Polisi Bongkar Kasus Organisasi OI dengan Iwan Fals

Pihak Kepolisian telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) yang terjadi empat tahun lalu dan melibatkan Iwan Fals. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa ketujuh saksi tersebut telah diperiksa. Mereka terdiri dari pelapor, korban, saksi, istri saksi, dan yang dilaporkan. Kasus ini bermula ketika istri Iwan Fals, berinisial RL, sebagai ketua umum organisasi fans OI periode 2013-2021, kehilangan akta organisasi tersebut. RL kemudian meminta saudara yang bernama RE untuk membuat salinan akta tersebut dan mengesahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, muncul Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Korban, IB, merasa tidak dihubungi atau dikonfirmasi terkait salinan akta tersebut dan melaporkan kasus ini ke polisi. Iwan Fals, yang juga merupakan saksi dalam kasus ini, telah memberikan keterangannya kepada pihak berwajib setelah didampingi oleh istrinya, Rosanna Listanto. Mereka berdua telah menjalani pemeriksaan polisi dan mengakui telah diberikan 16 pertanyaan terkait kasus tersebut. Rosanna Listanto sendiri telah melaporkan seseorang yang diduga memalsukan akta pendirian OI, dan kasus tersebut saat ini sedang dalam proses hukum.

Exit mobile version