Kelompok prostitusi daring telah beroperasi di apartemen Kelapa Gading selama dua bulan terakhir. Para pelaku menjalankan tindak pidana perdagangan orang di lokasi tersebut dan para korban menerima tamu sebanyak 5-8 orang per minggu dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per tamu. Kasus ini melibatkan beberapa wanita yang menjadi korban, dan sejumlah tersangka telah ditangkap oleh polisi.
Polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading. Sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi prostitusi ini, mulai dari mencarikan pelanggan hingga mengumpulkan uang hasil prostitusi.
Para pelaku menggunakan aplikasi pesan untuk menawarkan korban kepada pelanggan, dan setelah terjadi kesepakatan tarif, pelanggan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk ponsel, uang tunai, dan alat kontrasepsi. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.