Penemuan Pelanggaran Lalu Lintas Terkena Tilang Manual

Tilang manual masih tetap diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia dengan tujuan untuk menertibkan pengendara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan. Meskipun teknologi kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah digunakan di berbagai titik, tidak semua pelanggaran dapat terdeteksi, terutama bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat seperti berkendara ugal-ugalan atau melepas plat nomor kendaraan. Penerapan ETLE sebelumnya diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan korban jiwa, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi di daerah yang belum dilengkapi dengan ETLE. Beberapa pelanggaran lalu lintas yang masih bisa dikenakan tilang manual antara lain pengendara ugal-ugalan, melepas plat nomor kendaraan, menggunakan knalpot racing, kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading), pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan tidak layak, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan tanpa NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), menggunakan plat palsu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan balapan liar. Tindakan tilang manual bertujuan untuk memberikan sanksi langsung kepada pelanggar di lokasi serta meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Meskipun demikian, tilang manual masih lebih sedikit dibandingkan dengan tilang melalui ETLE. Kombinasi antara tilang manual dan ETLE diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dalam menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan. Upaya kepolisian dalam sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam berlalu lintas menjadi kebiasaan yang berkelanjutan, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran dapat terus berkurang secara signifikan.

Exit mobile version