Polda Metro Jaya saat ini sedang memeriksa artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter bernama RG. Keduanya disangkakan atas dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan ini, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya mengkonfirmasi kehadiran NM dan IM pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus ini sebelumnya. Proses penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap dokter RG juga meliputi tindak pidana pencucian uang. Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan dari lima saksi ahli. Ada sejumlah barang bukti yang telah diamankan terkait kasus ini, seperti dokumen surat, transfer uang, tangkapan layar percakapan, dan lainnya.
Kasus ini melibatkan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 maupun Pasal 368 KUHP. Di tengah perkembangan penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya terus melakukan langkah-langkah penyidikan yang diperlukan. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan informasi ini dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa. Terus diperbarui mengenai kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.