Seorang pria berinisial RPS mengalami pemerasan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/3) di rumah kos di Jalan Papanggo Raya Nomor 37. Korban datang ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku setelah berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Saat tiba di lokasi, korban disambut oleh dua orang perempuan, kemudian datang tiga orang laki-laki yang mengaku sebagai suami salah satu perempuan di dalam rumah kos. Mereka menyalahkan korban atas perselingkuhan dan mengancam dengan sebilah pisau, merampas handphone korban, dan memaksa untuk memberikan password mobile banking. Uang korban juga ditransfer ke akun judi online pelaku sebelum korban diusir dari tempat kejadian. Korban mengalami kerugian satu ponsel dan uang senilai Rp3,6 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pria Diperas setelah Kenalan via Aplikasi Kencan Online di Jakarta Utara
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas…

Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan…

Kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang telah menetapkan FK (38 tahun) sebagai…

Peristiwa kriminal belakangan ini telah meningkat di wilayah DKI Jakarta, dengan Polda Metro Jaya berhasil…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu dalam melaporkan aksi pelecehan seksual…







