Anak Bos Prodia Mengajukan Eksepsi dalam Sidang Asusila

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, terdakwa dalam kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk mengajukan eksepsi setelah melakukan pertimbangan serius. Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah berdiskusi dan sepakat bersama. Mereka percaya bahwa eksepsi akan menjadi langkah yang tepat dalam menghadapi dakwaan yang dihadapi. Meskipun detail lebih lanjut tentang pasal dakwaan tidak dapat dibagikan karena sidang dilakukan secara tertutup, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret.

Dalam persidangan yang dilakukan tertutup, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus asusila yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus ini melibatkan unsur kesusilaan, yang mengharuskan persidangan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP dilakukan secara tertutup. Meskipun persidangan seharusnya terbuka untuk umum, namun aturan ini harus diindahkan dalam kasus yang melibatkan kesusilaan.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis remaja yang menyedihkan. Korban, berinisial FA (16), meninggal setelah terlibat dalam aktivitas open booking online dengan kedua tersangka. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan menjadi sorotan setelah kasusnya melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Kasus ini mengguncang publik dan menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan di Indonesia.

Source link